Persyaratan administrasi :
1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur q. Kepala DPMPTSP cq. Kepala DPMPTSP ditandatangani oleh Direksi diatas materai Rp 10.000,-;
2. Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha dengan lingkup usaha bidang energi dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;
3. Fotocopy company profile;
4. Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
5. Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
6. Fotocopy surat keterangan domisili (yang masih berlaku);
7. Asli surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
8. Asli surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi di lapangan.
Persyaratan teknis
1. Sumber perolehan bahan baku/bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain yang diusahakan, (diwajibkan membuat mou dengan pemasok jika bahan baku disuplai dari pihak lain);
2. Data standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain yang akan diniagakan; (standard dan mutu mengacu pada SNI terkait, dan pengujian dilakukan oleh laboratorium yang terakreditasi);
3. Nama dan merek dagang bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain untuk retail; (untuk merek dagang dibuktikan dengan menyertakan bukti pendaftaran paten merek dagang ke Ditjen HAKI, Kemenkumham);
4. Asli informasi kelayakan usaha; (harus secara detail memberikan informasi terkait aspek prosedur dan teknologi, analisis keuangan, aspek pemasaran dan distribusi);
5. Asli surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kemampuan penyedian bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain;
6. Asli surat pernyataan secara tertulis di atas materai mengenai kesanggupan untuk memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan dilingkungan hidup; dan
7. Asli surat kuasa bermaterai Rp 10.000,- untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi perusahaan.