Hari ini:

Persyaratan administrasi :

1.    Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Gubernur q. Kepala DPMPTSP cq. Kepala DPMPTSP ditandatangani oleh Direksi diatas materai Rp 10.000,-;
2.    Fotocopy Akta Pendirian Badan Usaha dengan lingkup usaha bidang energi dan perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang;
3.    Fotocopy company profile;
4.    Fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
5.    Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
6.    Fotocopy surat keterangan domisili (yang masih berlaku);
7.    Asli surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesanggupan memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan; dan
8.    Asli surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kesediaan dilakukan inspeksi di lapangan.

Persyaratan teknis

1.    Sumber perolehan bahan baku/bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain yang diusahakan, (diwajibkan membuat mou dengan pemasok jika bahan baku disuplai dari pihak lain);
2.    Data standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain yang akan diniagakan; (standard dan mutu mengacu pada SNI terkait, dan pengujian dilakukan oleh laboratorium yang terakreditasi);
3.    Nama dan merek dagang bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain untuk retail; (untuk merek dagang dibuktikan dengan menyertakan bukti pendaftaran paten merek dagang ke Ditjen HAKI, Kemenkumham);
4.    Asli informasi kelayakan usaha; (harus secara detail memberikan informasi terkait aspek prosedur dan teknologi, analisis keuangan, aspek pemasaran dan distribusi);
5.    Asli surat pernyataan tertulis di atas materai mengenai kemampuan penyedian bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain;
6.    Asli surat pernyataan secara tertulis di atas materai mengenai kesanggupan untuk memenuhi aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan dilingkungan hidup; dan
7.    Asli surat kuasa bermaterai Rp 10.000,- untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh Direksi perusahaan.